Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan formal juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan 10.
- 2Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 4Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 5Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2014Pendidikan Formal98.97% Mirip98.97 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Pendidikan Formal96.69% Mirip96.69 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2015Pendidikan Formal95.96% Mirip95.96 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2013Pendidikan Formal95.96% Mirip95.96 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Formal87.48% Mirip87.48 %
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2005Guru85.75% Mirip85.75 %
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.