Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan Formal juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 2Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 3Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 4Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan formal99.93% Mirip99.93 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan formal99.88% Mirip99.88 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2005Pendidikan formal98.97% Mirip98.97 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2005Pendidikan formal98.95% Mirip98.95 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan formal96.96% Mirip96.96 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2019Menteri87.66% Mirip87.66 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.