Pendidikan Formal

Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan Formal juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  2. 2
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  3. 3
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  4. 4
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    99.93% Mirip99.93 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  2. 2
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    99.88% Mirip99.88 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    98.97% Mirip98.97 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    98.95% Mirip98.95 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    96.96% Mirip96.96 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    87.66% Mirip87.66 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.