Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan Formal juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 2Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 4Pendidikan Formal
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan formal98.35% Mirip98.35 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan formal97.38% Mirip97.38 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan formal97.09% Mirip97.09 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2005Pendidikan formal95.96% Mirip95.96 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2005Pendidikan formal95.80% Mirip95.80 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2015Sivitas Akademika87.89% Mirip87.89 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa di Unhas.