Program paket A
Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 47 TAHUN 2008Program paket B92.18% Mirip92.18 %
Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Formal88.35% Mirip88.35 %
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2014Menteri83.73% Mirip83.73 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2015BAN-S/M83.56% Mirip83.56 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 5PP NO. 28 TAHUN 1990Sekolah Dasar83.54% Mirip83.54 %
Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2015Pendidikan Formal83.33% Mirip83.33 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2013BAN-S/M83.32% Mirip83.32 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 8PP NO. 66 TAHUN 2013Menteri83.18% Mirip83.18 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.
- 9PP NO. 32 TAHUN 2013Pendidikan Formal83.03% Mirip83.03 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 10UU NO. 20 TAHUN 2013Menteri82.98% Mirip82.98 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.