Program paket A

Program paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 47 TAHUN 2008
    92.18% Mirip92.18 %
    Program paket B

    Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    88.35% Mirip88.35 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    83.73% Mirip83.73 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.56% Mirip83.56 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 1990
    83.54% Mirip83.54 %
    Sekolah Dasar

    Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.33% Mirip83.33 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.32% Mirip83.32 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  8. 8
    PP NO. 66 TAHUN 2013
    83.18% Mirip83.18 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.

  9. 9
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.03% Mirip83.03 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  10. 10
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    82.98% Mirip82.98 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.