Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan formal juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan 10.
- 2Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 4Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 5Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2014Pendidikan Formal99.88% Mirip99.88 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Pendidikan Formal97.88% Mirip97.88 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2013Pendidikan Formal97.38% Mirip97.38 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2015Pendidikan Formal97.24% Mirip97.24 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Formal87.80% Mirip87.80 %
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2019Menteri87.24% Mirip87.24 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.