Pendidikan formal

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan formal juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan 10.

  2. 2
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  3. 3
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  4. 4
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  5. 5
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2014
    99.88% Mirip99.88 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    97.88% Mirip97.88 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    97.38% Mirip97.38 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    97.24% Mirip97.24 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    87.80% Mirip87.80 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yangterstruktur dan berjenjang yang terdiri ataspendidikan dasar, pendidikan menengah, danPendidikan Tinggi.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    87.24% Mirip87.24 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.