Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa di Unhas.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sivitas Akademika juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasdosen dan mahasiswa ITB.
- 2Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa path Universitas.
- 3Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
- 4Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 5Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 6Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
- 7Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.
- 8Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII.
- 9Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.
- 10Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.
- 11Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa ITS.
- 12Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa Undip.
- 13Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa Unpad.
- 14Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 15Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 16Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2006Mahasiswa91.44% Mirip91.44 %
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikutiproses pendidikan di Universitas.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2013Pendidikan Formal87.89% Mirip87.89 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2015Pendidikan Formal87.40% Mirip87.40 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan formal86.93% Mirip86.93 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 12 TAHUN 1986Menteri84.89% Mirip84.89 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kebudayaan.
- 6UU NO. 41 TAHUN 2004Menteri83.64% Mirip83.64 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.