Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Guru juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Guru

    Guru adalah orang yang memiliki kemampuan profesional dan memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak didik dalam hubungan sekolah di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

  2. 2
    Guru

    Guru adalah pendidik baik yang berasal dari pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada: a.

  3. 3
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan dan pendidikan menengah.

  4. 4
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  5. 5
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    86.70% Mirip86.70 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    86.56% Mirip86.56 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  3. 3
    PP NO. 70 TAHUN 2014
    85.99% Mirip85.99 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    85.75% Mirip85.75 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    85.47% Mirip85.47 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    85.42% Mirip85.42 %
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

  7. 7
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    84.87% Mirip84.87 %
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolahpada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dijalur pendidikan sekolah.