Siswa
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Siswa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Siswa
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Pendidikan Formal87.38% Mirip87.38 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 2PP NO. 30 TAHUN 1990Sivitas akademika87.32% Mirip87.32 %
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2008Guru86.99% Mirip86.99 %
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan dan pendidikan menengah.
- 4PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan formal86.45% Mirip86.45 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan formal85.90% Mirip85.90 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2009Guru85.72% Mirip85.72 %
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 7PP NO. 70 TAHUN 2014Pendidikan Formal85.68% Mirip85.68 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2017Guru85.66% Mirip85.66 %
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- 9PP NO. 30 TAHUN 1990Pendidikan tinggi85.49% Mirip85.49 %
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.