Siswa

Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Siswa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    87.38% Mirip87.38 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    87.32% Mirip87.32 %
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

  3. 3
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    86.99% Mirip86.99 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan dan pendidikan menengah.

  4. 4
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    86.45% Mirip86.45 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    85.90% Mirip85.90 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2009
    85.72% Mirip85.72 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  7. 7
    PP NO. 70 TAHUN 2014
    85.68% Mirip85.68 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    85.66% Mirip85.66 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

  9. 9
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    85.49% Mirip85.49 %
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.