Pendapatan negara
Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendapatan negara juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendapatan negara
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang digunakan untuk membiayai belanja negara.
- 2Pendapatan negara
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara; 2.
- 3Pendapatan negara
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri danpenerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayaibelanja negara;2.
- 4Pendapatan negara
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri danpenerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayaibelanja negara;2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2021Pendapatan Negara89.04% Mirip89.04 %
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2003Belanja negara89.03% Mirip89.03 %
Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2016Pendapatan Negara88.25% Mirip88.25 %
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2015Pendapatan Negara88.25% Mirip88.25 %
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2020Pendapatan Negara88.21% Mirip88.21 %
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2019Pendapatan Negara87.94% Mirip87.94 %
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2018Pendapatan Negara87.90% Mirip87.90 %
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan daerah87.83% Mirip87.83 %
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 9PP NO. 58 TAHUN 2005Pendapatan Daerah85.64% Mirip85.64 %
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- 10PP NO. 35 TAHUN 2017Piutang Negara83.42% Mirip83.42 %
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.