Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 4 TAHUN 2021Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara90.81% Mirip90.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2022Tunjangan Pemadam Kebakaran89.08% Mirip89.08 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Pendapatan Daerah85.87% Mirip85.87 %
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- 4PERPRES NO. 77 TAHUN 2022Tunjangan Analis Kebakaran84.94% Mirip84.94 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 2 TAHUN 2019Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara84.93% Mirip84.93 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan daerah83.24% Mirip83.24 %
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 7PERPRES NO. 5 TAHUN 2021Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara82.64% Mirip82.64 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 13 TAHUN 2022Tunjangan Analis Perkebunrayaan81.82% Mirip81.82 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 102 TAHUN 2017Tunjangan Polisi Pamong Praja81.13% Mirip81.13 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 71 TAHUN 2022Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur80.34% Mirip80.34 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.