Pencegahan
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencegahan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencegahan
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 2Pencegahan
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 3Pencegahan
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Indonesia luar dari wilayah orang orang tertentu untuk ke berdasarkan alasan tertentu.
- 4Pencegahan
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadapPenanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NegaraRepublik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;19.
- 5Pencegahan
Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- 6Pencegahan
Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013PPNS Keimigrasian84.48% Mirip84.48 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011PPNS Keimigrasian84.33% Mirip84.33 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021PPNS Keimigrasian83.47% Mirip83.47 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik82.15% Mirip82.15 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 5UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidik81.40% Mirip81.40 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
- 6UU NO. 31 TAHUN 1997Penghentian penuntutan81.15% Mirip81.15 %
Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2002Penyelidik80.72% Mirip80.72 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.