Pencegahan

Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencegahan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  2. 2
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  3. 3
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Indonesia luar dari wilayah orang orang tertentu untuk ke berdasarkan alasan tertentu.

  4. 4
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadapPenanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NegaraRepublik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;19.

  5. 5
    Pencegahan

    Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  6. 6
    Pencegahan

    Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    84.48% Mirip84.48 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    84.33% Mirip84.33 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    83.47% Mirip83.47 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    82.15% Mirip82.15 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    81.40% Mirip81.40 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.15% Mirip81.15 %
    Penghentian penuntutan

    Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

  7. 7
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    80.72% Mirip80.72 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.