Pencegahan
Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencegahan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencegahan
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 2Pencegahan
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 3Pencegahan
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
- 4Pencegahan
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Indonesia luar dari wilayah orang orang tertentu untuk ke berdasarkan alasan tertentu.
- 5Pencegahan
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadapPenanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NegaraRepublik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;19.
- 6Pencegahan
Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.