Pencegahan

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadapPenanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NegaraRepublik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;19.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencegahan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  2. 2
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  3. 3
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

  4. 4
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Indonesia luar dari wilayah orang orang tertentu untuk ke berdasarkan alasan tertentu.

  5. 5
    Pencegahan

    Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  6. 6
    Pencegahan

    Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    82.17% Mirip82.17 %
    Penyidik pembantu

    Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugaspenyidikan yang diatur dalam Undang-undang;11.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    82.13% Mirip82.13 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    80.84% Mirip80.84 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.