Pencatatan Sipil

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang2.

Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencatatan Sipil juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  2. 2
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.

  3. 3
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

  4. 4
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

  5. 5
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Pentingyang dialami oleh seseorang dalam register PencatatanSipil pada Instansi Pelaksana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2015
    88.81% Mirip88.81 %
    Pegawai dilingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat JenderalMahkamah Konstitusi Republik Indonesia

    Pegawai dilingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat JenderalMahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danlingkunganbekerja secara penuh pada satuan organisasi diKepaniteraan dan SekretariatJenderal Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 163 TAHUN 2015
    85.22% Mirip85.22 %
    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

  3. 3
    PERPRES NO. 135 TAHUN 2017
    84.32% Mirip84.32 %
    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

  4. 4
    PERPRES NO. 155 TAHUN 2015
    84.02% Mirip84.02 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

  5. 5
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2007
    83.70% Mirip83.70 %
    Tunjangan Pranata Nuklir

    TunjanganJabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2014
    83.01% Mirip83.01 %
    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

  7. 7
    PERPRES NO. 165 TAHUN 2015
    81.53% Mirip81.53 %
    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.

  8. 8
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2017
    81.48% Mirip81.48 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

  9. 9
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2015
    81.26% Mirip81.26 %
    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danbekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  10. 10
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2017
    81.19% Mirip81.19 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.