Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Sumber: PERPRES NO. 94 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 111 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial98.23% Mirip98.23 %
Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 2PERPRES NO. 99 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik91.70% Mirip91.70 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
- 3PERPRES NO. 3 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika91.41% Mirip91.41 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- 4PERPRES NO. 123 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara91.32% Mirip91.32 %
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- 5PERPRES NO. 107 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika91.27% Mirip91.27 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- 6PERPRES NO. 116 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi91.11% Mirip91.11 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
- 7PERPRES NO. 10 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika90.57% Mirip90.57 %
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 8PERPRES NO. 120 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika90.12% Mirip90.12 %
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 9PERPRES NO. 54 TAHUN 2021Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif89.61% Mirip89.61 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.