Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
Sumber: PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencatatan Sipil juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 2Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
- 3Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
- 4Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang2.
- 5Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Pentingyang dialami oleh seseorang dalam register PencatatanSipil pada Instansi Pelaksana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2006Pejabat Pencatatan Sipil85.56% Mirip85.56 %
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2013Pejabat Pencatatan Sipil85.54% Mirip85.54 %
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2022Prosesor Data Pribadi80.47% Mirip80.47 %
Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badanpublik, dan organisasi internasional yang bertindaksendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukanpemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali DataPribadi.