Pencatatan Sipil

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sumber: PERPRES NO. 96 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencatatan Sipil juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.

  2. 2
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

  3. 3
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

  4. 4
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang2.

  5. 5
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Pentingyang dialami oleh seseorang dalam register PencatatanSipil pada Instansi Pelaksana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    80.72% Mirip80.72 %
    Dokumen Kependudukan

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.