Pegawai dilingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat JenderalMahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pegawai dilingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat JenderalMahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danlingkunganbekerja secara penuh pada satuan organisasi diKepaniteraan dan SekretariatJenderal Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 135 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi93.64% Mirip93.64 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 2PERPRES NO. 163 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi93.48% Mirip93.48 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 3PERPRES NO. 102 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia92.73% Mirip92.73 %
Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- 4PERPRES NO. 115 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial92.67% Mirip92.67 %
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
- 5PERPRES NO. 99 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional91.47% Mirip91.47 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 6PERPRES NO. 164 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial91.44% Mirip91.44 %
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
- 7PERPRES NO. 78 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia91.30% Mirip91.30 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- 8PERPRES NO. 113 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia91.14% Mirip91.14 %
Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- 9PERPRES NO. 165 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional90.89% Mirip90.89 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 10PERPRES NO. 87 TAHUN 2015lingkungan Tentara Nasional Indonesia89.93% Mirip89.93 %
lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah prajuritPegawai diTentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnyayang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.