Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danbekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber: PERPRES NO. 37 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2001Propinsi Sumatera Selatan81.62% Mirip81.62 %
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
- 2PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Pencatatan Sipil81.26% Mirip81.26 %
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang2.
- 3PP NO. 45 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo80.95% Mirip80.95 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo adalah kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.