Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencatatan Sipil juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- 2Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
- 3Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
- 4Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang2.
- 5Pencatatan Sipil
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Pentingyang dialami oleh seseorang dalam register PencatatanSipil pada Instansi Pelaksana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2006Pejabat Pencatatan Sipil86.13% Mirip86.13 %
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2013Pejabat Pencatatan Sipil86.04% Mirip86.04 %
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 116 TAHUN 2022PyB81.58% Mirip81.58 %
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkatPyB adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan peruIndang-undangan.