Pencatatan Sipil

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Pentingyang dialami oleh seseorang dalam register PencatatanSipil pada Instansi Pelaksana.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencatatan Sipil juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  2. 2
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.

  3. 3
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

  4. 4
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

  5. 5
    Pencatatan Sipil

    Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    82.10% Mirip82.10 %
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepadaDirektorat Jenderal.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2003
    81.79% Mirip81.79 %
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepadaMahkamah Konstitusi mengenai:a.