Penanggung Jawab Alat Angkut
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanggung Jawab Alat Angkut juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanggung Jawab Alat Angkut
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
- 2Penanggung Jawab Alat Angkut
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2013Penanggung Jawab Pengangkut83.70% Mirip83.70 %
Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang ataunakhoda.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Kendaraan Bermotor82.91% Mirip82.91 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2012Kendaraan Bermotor82.42% Mirip82.42 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 4PP NO. 80 TAHUN 2012Kendaraan Bermotor82.32% Mirip82.32 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2009Asisten Masinis81.91% Mirip81.91 %
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2019Perwira Kapal81.28% Mirip81.28 %
Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
- 7PP NO. 45 TAHUN 2015Orang Tua81.03% Mirip81.03 %
Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayahangkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2018Kapten Penerbang80.53% Mirip80.53 %
Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskanoleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untukmemimpin penerbangan dan bertanggungjawabpenuh terhadap keselamatan penerbangan selamapengoperasianPesawatUdarasesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan.