Penanggung Jawab Alat Angkut

Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanggung Jawab Alat Angkut juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

  2. 2
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    83.70% Mirip83.70 %
    Penanggung Jawab Pengangkut

    Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang ataunakhoda.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    82.91% Mirip82.91 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    82.42% Mirip82.42 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 2012
    82.32% Mirip82.32 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.91% Mirip81.91 %
    Asisten Masinis

    Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    81.28% Mirip81.28 %
    Perwira Kapal

    Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.

  7. 7
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    81.03% Mirip81.03 %
    Orang Tua

    Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayahangkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    80.53% Mirip80.53 %
    Kapten Penerbang

    Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskanoleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untukmemimpin penerbangan dan bertanggungjawabpenuh terhadap keselamatan penerbangan selamapengoperasianPesawatUdarasesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan.