Orang Tua
Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayahangkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang Tua juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang Tua
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 2Orang Tua
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- 3Orang Tua
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayahdan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Janda atau Duda84.06% Mirip84.06 %
Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurutperaturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal duniayang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2013Penanggung Jawab Alat Angkut81.03% Mirip81.03 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021Penanggung Jawab Alat Angkut80.47% Mirip80.47 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Penanggung Jawab Alat Angkut80.30% Mirip80.30 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.