Penanggung Jawab Alat Angkut
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanggung Jawab Alat Angkut juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanggung Jawab Alat Angkut
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
- 2Penanggung Jawab Alat Angkut
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2013Penanggung Jawab Pengangkut84.71% Mirip84.71 %
Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang ataunakhoda.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2009Asisten Masinis82.35% Mirip82.35 %
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2014Kendaraan Bermotor82.14% Mirip82.14 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2018Kapten Penerbang81.91% Mirip81.91 %
Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskanoleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untukmemimpin penerbangan dan bertanggungjawabpenuh terhadap keselamatan penerbangan selamapengoperasianPesawatUdarasesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 55 TAHUN 2012Kendaraan Bermotor81.83% Mirip81.83 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 6PP NO. 80 TAHUN 2012Kendaraan Bermotor81.66% Mirip81.66 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2019Perwira Kapal80.59% Mirip80.59 %
Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2010Pemilik Kapal80.36% Mirip80.36 %
Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau yang bertanggung jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator.