Penanggung Jawab Alat Angkut

Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanggung Jawab Alat Angkut juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

  2. 2
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    84.71% Mirip84.71 %
    Penanggung Jawab Pengangkut

    Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang ataunakhoda.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    82.35% Mirip82.35 %
    Asisten Masinis

    Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.

  3. 3
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    82.14% Mirip82.14 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.91% Mirip81.91 %
    Kapten Penerbang

    Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskanoleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untukmemimpin penerbangan dan bertanggungjawabpenuh terhadap keselamatan penerbangan selamapengoperasianPesawatUdarasesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    81.83% Mirip81.83 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  6. 6
    PP NO. 80 TAHUN 2012
    81.66% Mirip81.66 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    80.59% Mirip80.59 %
    Perwira Kapal

    Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    80.36% Mirip80.36 %
    Pemilik Kapal

    Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau yang bertanggung jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator.