Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan Bermotor juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
- 2Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan dijalan umum, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar; 3.
- 3Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
- 4Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 5Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 6Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 5 TAHUN 2015Ranmor84.32% Mirip84.32 %
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiapkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesinselain kendaraan yang berjalan di atas rel.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2013Penanggung Jawab Alat Angkut82.42% Mirip82.42 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021Penanggung Jawab Alat Angkut82.32% Mirip82.32 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2021Kerangka Kapal81.99% Mirip81.99 %
Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Penanggung Jawab Alat Angkut81.83% Mirip81.83 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2008Kerangka Kapal81.43% Mirip81.43 %
Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.