Asisten Masinis

Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    85.08% Mirip85.08 %
    Halte

    Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan BermotorUmum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    82.86% Mirip82.86 %
    Fasilitas Alur-Pelayaran

    Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    82.64% Mirip82.64 %
    Sarana perkeretaapian

    Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    82.35% Mirip82.35 %
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.91% Mirip81.91 %
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    81.51% Mirip81.51 %
    Anak Buah Kapal

    Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.11% Mirip81.11 %
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

  8. 8
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    80.69% Mirip80.69 %
    Halte

    Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

  9. 9
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.60% Mirip80.60 %
    Stasiun kereta api

    Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.

  10. 10
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.40% Mirip80.40 %
    Sepeda Motor

    Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda duadengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpakereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tigatanpa rumah-rumah.