Asisten Masinis
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Halte85.08% Mirip85.08 %
Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan BermotorUmum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2010Fasilitas Alur-Pelayaran82.86% Mirip82.86 %
Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2007Sarana perkeretaapian82.64% Mirip82.64 %
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Penanggung Jawab Alat Angkut82.35% Mirip82.35 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2013Penanggung Jawab Alat Angkut81.91% Mirip81.91 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2008Anak Buah Kapal81.51% Mirip81.51 %
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021Penanggung Jawab Alat Angkut81.11% Mirip81.11 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
- 8PP NO. 79 TAHUN 2013Halte80.69% Mirip80.69 %
Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- 9PP NO. 56 TAHUN 2009Stasiun kereta api80.60% Mirip80.60 %
Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
- 10UU NO. 22 TAHUN 2009Sepeda Motor80.40% Mirip80.40 %
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda duadengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpakereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tigatanpa rumah-rumah.