Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan Bermotor juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

  2. 2
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan dijalan umum, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar; 3.

  3. 3
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

  4. 4
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  5. 5
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  6. 6
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    84.78% Mirip84.78 %
    Ranmor

    Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiapkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesinselain kendaraan yang berjalan di atas rel.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    82.32% Mirip82.32 %
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    82.16% Mirip82.16 %
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.66% Mirip81.66 %
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    81.60% Mirip81.60 %
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

  6. 6
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    81.44% Mirip81.44 %
    Uji Berkala

    Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukanterhadap setiap Kendaraan Bermotor, Keretasecara berkalaGandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.