Perwira Kapal

Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    97.04% Mirip97.04 %
    Perwira kapal

    Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.

  2. 2
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    83.63% Mirip83.63 %
    Pemancar radio

    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan danmemancarkan gelombang radio;6.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1983
    83.09% Mirip83.09 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; c.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 1982
    83.06% Mirip83.06 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; c.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 1977
    83.05% Mirip83.05 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 1978
    82.98% Mirip82.98 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; b.

  7. 7
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2018
    82.86% Mirip82.86 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 24 TAHUN 1981
    82.83% Mirip82.83 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; c.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 1978
    82.79% Mirip82.79 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; b.

  10. 10
    PP NO. 16 TAHUN 1983
    82.78% Mirip82.78 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; c.