Kapten Penerbang

Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskanoleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untukmemimpin penerbangan dan bertanggungjawabpenuh terhadap keselamatan penerbangan selamapengoperasianPesawatUdarasesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kapten Penerbang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kapten Penerbang

    Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    85.47% Mirip85.47 %
    Retribusi Perpanjangan IMTA

    Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yangselanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutanwww.

  2. 2
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    84.12% Mirip84.12 %
    SIPI

    SuratIzin Penangkapan Ikan, yang selanjutnyadisebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimilikiuntuk melakukansetiappenangkapan ikan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari SIUP.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.91% Mirip81.91 %
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    80.53% Mirip80.53 %
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.42% Mirip80.42 %
    Penanggung Jawab Alat Angkut

    Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.