Kapten Penerbang
Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskanoleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untukmemimpin penerbangan dan bertanggungjawabpenuh terhadap keselamatan penerbangan selamapengoperasianPesawatUdarasesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kapten Penerbang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kapten Penerbang
Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 97 TAHUN 2012Retribusi Perpanjangan IMTA85.47% Mirip85.47 %
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yangselanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutanwww.
- 2UU NO. 45 TAHUN 2009SIPI84.12% Mirip84.12 %
SuratIzin Penangkapan Ikan, yang selanjutnyadisebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimilikiuntuk melakukansetiappenangkapan ikan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari SIUP.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Penanggung Jawab Alat Angkut81.91% Mirip81.91 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2013Penanggung Jawab Alat Angkut80.53% Mirip80.53 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2021Penanggung Jawab Alat Angkut80.42% Mirip80.42 %
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.