Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakanperannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupundalam masyarakat.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rehabilitasi juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihanhaknyasertamartabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut carayang diatur dalam Undang-undang ini.
- 2Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
- 3Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
- 4Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan wilayah dan pascabencana.
- 5Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspekpelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yangmemadai pada wilayah pascabencana dengan sasaranutama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajarsemua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakatpada wilayah pascabencana.
- 6Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
- 7Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 8Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.
- 9Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 10Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2021Reintegrasi Sosial89.03% Mirip89.03 %
Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Perlakuan Salah81.53% Mirip81.53 %
Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.
- 3UU NO. 22 TAHUN 1997Rehabilitasi sosial81.46% Mirip81.46 %
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan sosial80.19% Mirip80.19 %
Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.