Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakanperannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupundalam masyarakat.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rehabilitasi juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihanhaknyasertamartabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut carayang diatur dalam Undang-undang ini.

  2. 2
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.

  3. 3
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.

  4. 4
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan wilayah dan pascabencana.

  5. 5
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspekpelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yangmemadai pada wilayah pascabencana dengan sasaranutama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajarsemua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakatpada wilayah pascabencana.

  6. 6
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

  7. 7
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  8. 8
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.

  9. 9
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  10. 10
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    89.03% Mirip89.03 %
    Reintegrasi Sosial

    Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    81.53% Mirip81.53 %
    Anak Korban Perlakuan Salah

    Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    81.46% Mirip81.46 %
    Rehabilitasi sosial

    Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    80.19% Mirip80.19 %
    Pemulihan sosial

    Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.