Reintegrasi Sosial

Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Reintegrasi Sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Reintegrasi Sosial

    Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/ataukorban dengan pihak keluarga, keluargapengganti, ataumasyarakat yang dapat memberikan perlindungan danpemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    89.07% Mirip89.07 %
    Pemulihan sosial

    Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    89.05% Mirip89.05 %
    Rehabilitasi sosial

    Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    89.03% Mirip89.03 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakanperannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupundalam masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    84.13% Mirip84.13 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    83.74% Mirip83.74 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

  6. 6
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    83.38% Mirip83.38 %
    Pemberdayaan Sosial

    Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

  7. 7
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    81.22% Mirip81.22 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    81.20% Mirip81.20 %
    Penghijauan

    Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.