Reintegrasi Sosial
Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Reintegrasi Sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Reintegrasi Sosial
Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/ataukorban dengan pihak keluarga, keluargapengganti, ataumasyarakat yang dapat memberikan perlindungan danpemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan sosial89.07% Mirip89.07 %
Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
- 2UU NO. 22 TAHUN 1997Rehabilitasi sosial89.05% Mirip89.05 %
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2007Rehabilitasi89.03% Mirip89.03 %
Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakanperannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupundalam masyarakat.
- 4UU NO. 35 TAHUN 2009Rehabilitasi Sosial84.13% Mirip84.13 %
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2011Rehabilitasi Sosial83.74% Mirip83.74 %
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2012Pemberdayaan Sosial83.38% Mirip83.38 %
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
- 7PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Rehabilitasi Sosial81.22% Mirip81.22 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
- 8PP NO. 76 TAHUN 2008Penghijauan81.20% Mirip81.20 %
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.