Rehabilitasi sosial

Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    95.37% Mirip95.37 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    94.28% Mirip94.28 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

  3. 3
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    89.05% Mirip89.05 %
    Reintegrasi Sosial

    Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    87.95% Mirip87.95 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    87.42% Mirip87.42 %
    Pemulihan sosial

    Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.

  6. 6
    PP NO. 42 TAHUN 1981
    86.26% Mirip86.26 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    84.70% Mirip84.70 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    81.94% Mirip81.94 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    81.94% Mirip81.94 %
    Pemberdayaan Sosial

    Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

  10. 10
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    81.46% Mirip81.46 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakanperannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupundalam masyarakat.