Rehabilitasi sosial
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 35 TAHUN 2009Rehabilitasi Sosial95.37% Mirip95.37 %
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2011Rehabilitasi Sosial94.28% Mirip94.28 %
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- 3PP NO. 78 TAHUN 2021Reintegrasi Sosial89.05% Mirip89.05 %
Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
- 4PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Rehabilitasi Sosial87.95% Mirip87.95 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan sosial87.42% Mirip87.42 %
Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
- 6PP NO. 42 TAHUN 1981Rehabilitasi Sosial86.26% Mirip86.26 %
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan84.70% Mirip84.70 %
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2012Rehabilitasi Sosial81.94% Mirip81.94 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2012Pemberdayaan Sosial81.94% Mirip81.94 %
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
- 10UU NO. 21 TAHUN 2007Rehabilitasi81.46% Mirip81.46 %
Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakanperannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupundalam masyarakat.