Perlindungan anak

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dantumbuh,melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    96.03% Mirip96.03 %
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin danmelindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai denganharkat serta mendapatperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2021
    92.65% Mirip92.65 %
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    92.54% Mirip92.54 %
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2016
    92.45% Mirip92.45 %
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    82.50% Mirip82.50 %
    Ketahanan keluarga

    Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    81.94% Mirip81.94 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

  7. 7
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    81.84% Mirip81.84 %
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

  8. 8
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2016
    81.76% Mirip81.76 %
    KPAI

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  9. 9
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    81.45% Mirip81.45 %
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.