Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rehabilitasi juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihanhaknyasertamartabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut carayang diatur dalam Undang-undang ini.

  2. 2
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakanperannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupundalam masyarakat.

  3. 3
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.

  4. 4
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.

  5. 5
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan wilayah dan pascabencana.

  6. 6
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspekpelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yangmemadai pada wilayah pascabencana dengan sasaranutama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajarsemua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakatpada wilayah pascabencana.

  7. 7
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

  8. 8
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.

  9. 9
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  10. 10
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    86.34% Mirip86.34 %
    Rehabilitasi Medis

    Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2016
    85.04% Mirip85.04 %
    Pemberdayaan Ormas

    Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk meningkatkankinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas denganmenciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapattumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel,dan profesional.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    84.80% Mirip84.80 %
    sistem Pemasyarakatan

    sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah danbatassertacara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatanberdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antarapembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitasWarga Binaan Pemasyarakatanagar menyadarikesalahan,memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehinggadapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktifberperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    84.76% Mirip84.76 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 77 TAHUN 2019
    82.57% Mirip82.57 %
    Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

    Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.

  6. 6
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    82.33% Mirip82.33 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    82.07% Mirip82.07 %
    Masalah Pangan

    Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    81.92% Mirip81.92 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.50% Mirip81.50 %
    Keamanan Pangan

    Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.