lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan

lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    98.93% Mirip98.93 %
    Rehabilitasi hutan dan lahan

    Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2020
    93.36% Mirip93.36 %
    RHL

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    85.19% Mirip85.19 %
    HTHR

    Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnyadisingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutanproduksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasilahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untukmemulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsilahan dan hutan dalam rangka mempertahankan dayadukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistempenyangga kehidupan.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    82.09% Mirip82.09 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    81.93% Mirip81.93 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2020
    80.64% Mirip80.64 %
    Penghijauan

    Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

  7. 7
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    80.10% Mirip80.10 %
    Penghijauan

    Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.