Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemeriksaan Bukti Permulaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidangperpajakan.
- 2Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaantentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2011Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan85.38% Mirip85.38 %
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Tindakan Administratif Keimigrasian81.39% Mirip81.39 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021SIPB81.11% Mirip81.11 %
Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnyadisebut SIPB, adalah tzin yang diberikan untukmelaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuanjenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2021Tindakan Administratif Keimigrasian81.06% Mirip81.06 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 5UU NO. 28 TAHUN 2007Bukti Permulaan80.39% Mirip80.39 %
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/ataubukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yangdapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuatbahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yangdapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2021Produksi Obat Hewan dengan Lisensi80.04% Mirip80.04 %
Produksi Obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan Obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilakukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas dasar lisensi dari produsen Obat Hewan luar negeri.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2013Tindakan Administratif Keimigrasian80.02% Mirip80.02 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.