Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaantentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemeriksaan Bukti Permulaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- 2Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidangperpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Bukti Permulaan86.04% Mirip86.04 %
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/ataubukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yangdapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuatbahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yangdapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2011Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan85.54% Mirip85.54 %
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2009Undang-Undang80.61% Mirip80.61 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.