Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaantentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemeriksaan Bukti Permulaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

  2. 2
    Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidangperpajakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    86.04% Mirip86.04 %
    Bukti Permulaan

    Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/ataubukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yangdapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuatbahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yangdapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    85.54% Mirip85.54 %
    Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

    Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    80.61% Mirip80.61 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.