Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidangperpajakan.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemeriksaan Bukti Permulaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

  2. 2
    Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaantentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    85.90% Mirip85.90 %
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    85.66% Mirip85.66 %
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    85.59% Mirip85.59 %
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

  4. 4
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    82.83% Mirip82.83 %
    Audit

    Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematisberdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai StandarUsaha Pariwisata.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    80.03% Mirip80.03 %
    Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.