Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidangperpajakan.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemeriksaan Bukti Permulaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- 2Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaantentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 2011Tindakan Administratif Keimigrasian85.90% Mirip85.90 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Tindakan Administratif Keimigrasian85.66% Mirip85.66 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Tindakan Administratif Keimigrasian85.59% Mirip85.59 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 4PP NO. 52 TAHUN 2012Audit82.83% Mirip82.83 %
Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematisberdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai StandarUsaha Pariwisata.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2007Tindak Pidana Perdagangan Orang80.03% Mirip80.03 %
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.