Tindakan Administratif Keimigrasian
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindakan Administratif Keimigrasian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindakan Administratif Keimigrasian
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 2Tindakan Administratif Keimigrasian
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Pemeriksaan Bukti Permulaan85.59% Mirip85.59 %
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidangperpajakan.
- 2UU NO. 17 TAHUN 1997Keputusan81.95% Mirip81.95 %
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dandalam rangkapelaksanaanperaturanperundang-undanganperpajakan;5.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1992Tindakan Keimigrasian81.44% Mirip81.44 %
Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA keimigrasian di luar proses peradilan.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2002Keputusan80.65% Mirip80.65 %
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangkapelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan SuratPaksa.
- 5PP NO. 74 TAHUN 2011Pemeriksaan Bukti Permulaan80.02% Mirip80.02 %
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.