Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Pemeriksaan88.60% Mirip88.60 %
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, danf atau bukti yangdilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkansuatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuktujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpaj akan.
- 2UU NO. 28 TAHUN 2007Pemeriksaan Bukti Permulaan85.54% Mirip85.54 %
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaantentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2011Pemeriksaan Bukti Permulaan85.38% Mirip85.38 %
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2009Audit Cukai81.44% Mirip81.44 %
Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.
- 5PP NO. 74 TAHUN 2011Pemeriksaan80.95% Mirip80.95 %
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2016Tindak Pidana di Bidang Perpajakan80.80% Mirip80.80 %
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 7PP NO. 1 TAHUN 1998Saksi80.05% Mirip80.05 %
Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan mengenai suatu peristiwa kecelakaan kapal yang terdengar sendiri, dilihat sendiri atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.