Tindakan Administratif Keimigrasian

Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tindakan Administratif Keimigrasian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

  2. 2
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    85.66% Mirip85.66 %
    Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidangperpajakan.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    81.62% Mirip81.62 %
    Tindakan Keimigrasian

    Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA keimigrasian di luar proses peradilan.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    81.57% Mirip81.57 %
    Keputusan

    Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dandalam rangkapelaksanaanperaturanperundang-undanganperpajakan;5.

  4. 4
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    81.06% Mirip81.06 %
    Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    80.55% Mirip80.55 %
    Keputusan

    Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangkapelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan SuratPaksa.