Tindakan Administratif Keimigrasian
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindakan Administratif Keimigrasian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindakan Administratif Keimigrasian
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 2Tindakan Administratif Keimigrasian
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Pemeriksaan Bukti Permulaan85.90% Mirip85.90 %
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidangperpajakan.
- 2UU NO. 17 TAHUN 1997Keputusan81.90% Mirip81.90 %
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dandalam rangkapelaksanaanperaturanperundang-undanganperpajakan;5.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1992Tindakan Keimigrasian81.42% Mirip81.42 %
Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA keimigrasian di luar proses peradilan.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2011Pemeriksaan Bukti Permulaan81.39% Mirip81.39 %
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2002Keputusan80.50% Mirip80.50 %
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangkapelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan SuratPaksa.