Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan padaBalai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga BinaanPemasyarakatan.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembimbing Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan.
- 2Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
- 3Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.
- 4Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabatpenelitianfungsional penegakkemasyarakatan,hukumpembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan di luar proses peradilan pidana.
- 5Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.
- 6Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,pendampingan, pembimbingan, dan pengawasanterhadap Klien, baik di dalam maupun di luar prosesperadilan pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Lapas83.02% Mirip83.02 %
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebutLapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankanfungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
- 2UU NO. 38 TAHUN 2014Konsil Keperawatan81.78% Mirip81.78 %
Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secaraindependen.
- 3PERPRES NO. 101 TAHUN 2022Pencegahan81.74% Mirip81.74 %
Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2022Pembimbingan Kemasyarakatan81.44% Mirip81.44 %
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yangdiselenggarakan guna pendampingan Klien di dalamluar proses peradilan pidana sertadan di mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
- 5UU NO. 43 TAHUN 2007Masyarakat81.05% Mirip81.05 %
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang,atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayahyang mempunyai perhatian dan peranan dalambidang perpustakaan.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2019Koordinasi80.27% Mirip80.27 %
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.