Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan padaBalai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga BinaanPemasyarakatan.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembimbing Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan.

  2. 2
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

  3. 3
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.

  4. 4
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabatpenelitianfungsional penegakkemasyarakatan,hukumpembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan di luar proses peradilan pidana.

  5. 5
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.

  6. 6
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,pendampingan, pembimbingan, dan pengawasanterhadap Klien, baik di dalam maupun di luar prosesperadilan pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    83.02% Mirip83.02 %
    Lapas

    Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebutLapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankanfungsi Pembinaan terhadap Narapidana.

  2. 2
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.78% Mirip81.78 %
    Konsil Keperawatan

    Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secaraindependen.

  3. 3
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2022
    81.74% Mirip81.74 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.44% Mirip81.44 %
    Pembimbingan Kemasyarakatan

    Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yangdiselenggarakan guna pendampingan Klien di dalamluar proses peradilan pidana sertadan di mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

  5. 5
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    81.05% Mirip81.05 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang,atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayahyang mempunyai perhatian dan peranan dalambidang perpustakaan.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    80.27% Mirip80.27 %
    Koordinasi

    Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.