Koordinasi
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Koordinasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Koordinasi
Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- 2Koordinasi
Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidangfungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional denganmengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.
- 3Koordinasi
Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untukpenyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalampengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agarterjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
- 4Koordinasi
Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Pembimbingan Kemasyarakatan80.30% Mirip80.30 %
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yangdiselenggarakan guna pendampingan Klien di dalamluar proses peradilan pidana sertadan di mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1997Pembimbing Kemasyarakatan80.27% Mirip80.27 %
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan padaBalai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga BinaanPemasyarakatan.
- 3PP NO. 63 TAHUN 2005Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi80.15% Mirip80.15 %
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi adalah sistem yang digunakan untuk mengorganisasikan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi dan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan Komisi.