Pembimbingan Kemasyarakatan

Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yangdiselenggarakan guna pendampingan Klien di dalamluar proses peradilan pidana sertadan di mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    85.48% Mirip85.48 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    82.55% Mirip82.55 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    82.25% Mirip82.25 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    81.44% Mirip81.44 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan padaBalai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga BinaanPemasyarakatan.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    81.00% Mirip81.00 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    80.30% Mirip80.30 %
    Koordinasi

    Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.