Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabatpenelitianfungsional penegakkemasyarakatan,hukumpembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan di luar proses peradilan pidana.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembimbing Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan.

  2. 2
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

  3. 3
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.

  4. 4
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan padaBalai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga BinaanPemasyarakatan.

  5. 5
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.

  6. 6
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,pendampingan, pembimbingan, dan pengawasanterhadap Klien, baik di dalam maupun di luar prosesperadilan pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    84.89% Mirip84.89 %
    Diversi

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari prosesperadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    82.93% Mirip82.93 %
    Diversi

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    81.08% Mirip81.08 %
    Lapas

    Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebutLapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankanfungsi Pembinaan terhadap Narapidana.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    80.97% Mirip80.97 %
    amdal

    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    80.91% Mirip80.91 %
    amdal

    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.