Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembimbing Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan.
- 2Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
- 3Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang melaksanakan penelitiankemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan terhadap Anak di dalam dan di luarproses peradilan pidana.
- 4Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabatpenelitianfungsional penegakkemasyarakatan,hukumpembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan di luar proses peradilan pidana.
- 5Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan padaBalai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga BinaanPemasyarakatan.
- 6Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,pendampingan, pembimbingan, dan pengawasanterhadap Klien, baik di dalam maupun di luar prosesperadilan pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2004Menteri86.59% Mirip86.59 %
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
- 2PP NO. 31 TAHUN 1999Menteri84.78% Mirip84.78 %
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
- 3PP NO. 32 TAHUN 1999Menteri84.50% Mirip84.50 %
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
- 4PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Konsil Kedokteran Indonesia83.31% Mirip83.31 %
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom,mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiriatas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
- 5PP NO. 31 TAHUN 1999Pembina Pemasyarakatan82.61% Mirip82.61 %
Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
- 6PP NO. 27 TAHUN 2004Invensi81.97% Mirip81.97 %
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatukegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapatberupadanproses,pengembangan produk atau proses.
- 7PP NO. 58 TAHUN 1999Menteri81.81% Mirip81.81 %
Menteri adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnyameliputi bidang perawatan tahanan.