Masyarakat

Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang,atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayahyang mempunyai perhatian dan peranan dalambidang perpustakaan.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Masyarakat juga digunakan di dalam 79 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.

  2. 2
    Masyarakat

    Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.

  3. 3
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili disekitar operasi pertambangan.

  4. 4
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.

  5. 5
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

  6. 6
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai pendidikan.

  7. 7
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.

  8. 8
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.

  9. 9
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

  10. 10
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

  11. 11
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

  12. 12
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi.

  13. 13
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalambidang pendidikan.

  14. 14
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintahyang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.

  15. 15
    Masyarakat

    Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.

  16. 16
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

  17. 17
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adatdan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  18. 18
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat yang terkena dampaklangsung dari kegiatan Usaha Pertambangan.

  19. 19
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  20. 20
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang.

  21. 21
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.

  22. 22
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.

  23. 23
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.

  24. 24
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  25. 25
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  26. 26
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  27. 27
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  28. 28
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  29. 29
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  30. 30
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

  31. 31
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.

  32. 32
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  33. 33
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  34. 34
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  35. 35
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  36. 36
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  37. 37
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  38. 38
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  39. 39
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  40. 40
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  41. 41
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  42. 42
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

  43. 43
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  44. 44
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

  45. 45
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.

  46. 46
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  47. 47
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  48. 48
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  49. 49
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

  50. 50
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingannon pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  51. 51
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannon pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  52. 52
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukMasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  53. 53
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  54. 54
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain.

  55. 55
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan KLLAJ.

  56. 56
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di Kawasan Perkotaan tersebut.

  57. 57
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, Termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum.

  58. 58
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang, perseorzrngā‚¬rn, kelompokorang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah laindalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

  59. 59
    Masyarakat

    Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

  60. 60
    Masyarakat

    Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

  61. 61
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

  62. 62
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha,dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunangedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli,yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

  63. 63
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasisosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

  64. 64
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.

  65. 65
    Masyarakat

    Masyarakat adalah Perseorangan, kelompok orang, termasuk MHA atau badan hukum.

  66. 66
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok organisasi sosial dan/atau dan organisasi kemasyarakatan.

  67. 67
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

  68. 68
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, danorganisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

  69. 69
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

  70. 70
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, keluarga,kelompok, dan organisasi sosial danf atau organisasikemasyarakatan.

  71. 71
    Masyarakat

    Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama di sekitar lingkungan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang berperan dalam pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.

  72. 72
    Masyarakat

    Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupunpenduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badanhukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayananpublik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  73. 73
    Masyarakat

    Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara orang-perseorangan, sebagai maupun kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  74. 74
    Masyarakat

    Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

  75. 75
    Masyarakat

    Masyarakat adalah seluruh rakyat sebagai masyarakat adat, badan usaha, maupun berhimpun dalam suatu kemasyarakatan.

  76. 76
    Masyarakat

    Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang dan/atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

  77. 77
    Masyarakat

    Masyarakat adalah warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film.

  78. 78
    Masyarakat

    Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.

  79. 79
    Masyarakat

    Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.