Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    89.63% Mirip89.63 %
    IJK

    Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    88.95% Mirip88.95 %
    IJP

    Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    86.74% Mirip86.74 %
    Penjaminan Syariah

    Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    85.66% Mirip85.66 %
    Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Lembaga Keuangan.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    85.04% Mirip85.04 %
    Penerusan SBSN

    Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

  6. 6
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    84.40% Mirip84.40 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    83.17% Mirip83.17 %
    Terjamin

    Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    81.80% Mirip81.80 %
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.

  9. 9
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2014
    80.12% Mirip80.12 %
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

  10. 10
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    80.08% Mirip80.08 %
    Penjaminan Ulang

    Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.