Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016IJK89.63% Mirip89.63 %
Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016IJP88.95% Mirip88.95 %
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Syariah86.74% Mirip86.74 %
Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.
- 4PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah85.66% Mirip85.66 %
Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Lembaga Keuangan.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2022Penerusan SBSN85.04% Mirip85.04 %
Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 6PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penjaminan84.40% Mirip84.40 %
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2016Terjamin83.17% Mirip83.17 %
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2016Penerima Jaminan81.80% Mirip81.80 %
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.
- 9PERPRES NO. 75 TAHUN 2014Jaminan Pemerintah80.12% Mirip80.12 %
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
- 10PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penjaminan Ulang80.08% Mirip80.08 %
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.