Penjaminan Syariah

Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    92.47% Mirip92.47 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    92.29% Mirip92.29 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    92.28% Mirip92.28 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada Penerima Jaminan.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    88.09% Mirip88.09 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

  5. 5
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    86.74% Mirip86.74 %
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    83.99% Mirip83.99 %
    IJP

    Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.

  7. 7
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    83.28% Mirip83.28 %
    Penjaminan Ulang

    Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

  8. 8
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    83.11% Mirip83.11 %
    Penjaminan

    Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

  9. 9
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    81.62% Mirip81.62 %
    Surat Utang

    Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal.

  10. 10
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    81.23% Mirip81.23 %
    IJK

    Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.